Dari KDRT ke Femisida: Analisis Pencegahan Eskalasi Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Kerangka Pemulihan UU TPKS

Authors

  • Miftahol Ulum Universitas Annuqayah, Indonesia
  • Masyhuri Universitas Annuqayah, Sumenep, Indonesia
  • Moh Akif Universitas Annuqayah, Sumenep, Indonesia

Abstract

Eskalasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuju femisida merupakan fenomena kritis yang memerlukan intervensi hukum komprehensif. Penelitian ini menganalisis potensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam mencegah eskalasi KDRT melalui kerangka pemulihan korban. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pencegahan eskalasi kekerasan yang diatur dalam UU TPKS dan relevansinya terhadap kasus KDRT yang berpotensi berkembang menjadi femisida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pemulihan dalam UU TPKS menawarkan paradigma baru dalam penanganan KDRT melalui pendekatan holistik yang meliputi pemulihan psikologis, hukum, sosial, dan ekonomi. Mekanisme perlindungan korban, sistem pendampingan terpadu, dan intervensi dini yang diatur dalam undang-undang ini berpotensi memutus siklus kekerasan sebelum mencapai tahap letal. Namun, implementasi efektif memerlukan sinergi antarinstansi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan sistem rujukan berbasis masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor, pengembangan protokol deteksi dini risiko eskalasi, dan integrasi pendekatan restoratif dengan sistem peradilan pidana untuk mencegah femisida.

Downloads

Published

2025-09-30

Issue

Section

Articles