Talak melalui Media Sosial: Analisis Keabsahan dan Implikasi Hukumnya dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Miftahol Ulum Universitas Annuqayah, Sumenep, Indonesia

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan fenomena baru dalam praktik perceraian, yakni talak melalui media sosial. Penelitian ini menganalisis keabsahan talak yang diucapkan melalui platform media sosial dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif antara fiqh klasik-kontemporer dan regulasi hukum nasional, penelitian ini mengkaji validitas talak digital berdasarkan rukun dan syarat talak dalam mazhab fiqh, serta conformitasnya dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara fikih, talak melalui media sosial memenuhi kategori talak kinayah yang dapat dianggap sah apabila disertai niat, meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer. Namun, dalam konteks hukum positif Indonesia, talak tersebut belum memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 115-116 KHI. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi yang mengakomodasi realitas digital sekaligus melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian, serta pentingnya peran hakim dalam verifikasi dan validasi talak digital di pengadilan agama.

Downloads

Published

2025-03-30

Issue

Section

Articles