Fiqih Media Sosial: Etika Bermuamalah di Ruang Digital Menurut Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah

Authors

  • Lailatul Faizah Universitas Annuqayah, Indonesia
  • Fadhilah Khunaini Universitas Annuqayah, Sumenep, Indonesia

Abstract

Media sosial telah menjadi ruang baru bagi interaksi sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat Muslim. Namun, perkembangan pesat media digital sering kali tidak diiringi dengan kesadaran etis dan panduan fikih yang memadai, sehingga memunculkan berbagai problem seperti ujaran kebencian, hoaks, pelanggaran privasi, eksploitasi ekonomi digital, dan dekadensi moral. Artikel ini bertujuan menganalisis etika bermuamalah di media sosial dalam perspektif fikih kontemporer dengan pendekatan Maqāṣid al-Sharī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menganalisis literatur fikih klasik dan kontemporer serta kajian etika digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa media sosial dapat dipahami sebagai ruang muamalah baru yang tunduk pada prinsip perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), dan harta (ḥifẓ al-māl). Perspektif maqāṣid memungkinkan fikih berfungsi secara kontekstual sebagai instrumen etika sosial dalam menghadapi tantangan digital.

Downloads

Published

2025-09-30

Issue

Section

Articles